Kerinci (24/10/2024) – Zarman Efendi, kepala desa baru di Debai, yang masih aktif sebagai kepala desa kini menghadapi tuduhan serius setelah dilaporkan menyebarkan fitnah terhadap H. TAFYAN KASIM (HTK) melalui media online dan Facebook. Tindakan ini telah memicu kemarahan Simpatisan dan pihak HTK, yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, Zarman diduga memposting berbagai kata kata Pencemaran nama Baik HTK, Baik di WAG dan FB yang mengandung fitnah dan informasi menyesatkan mengenai HTK, yang dapat merusak reputasi HTK sebagai Calon Bupati Kerinci. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal yang Dapat Dikenakan:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016:
- Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 310: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan fitnah, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Pihak HTK berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Zarman Efendi atas tindakan yang dianggap merugikan ini. Tim HTK berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.