ZARMAN EFENDI ,TAK BERETIKA
Kerinci (24/10/2024) – Zarman Efendi, kepala desa baru di Debai, yang masih aktif sebagai kepala desa kini menghadapi tuduhan serius setelah dilaporkan menyebarkan fitnah terhadap H. TAFYAN KASIM (HTK) melalui media online dan Facebook. Tindakan ini telah memicu kemarahan Simpatisan dan pihak HTK, yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut. Menurut informasi yang beredar, Zarman diduga memposting berbagai kata kata Pencemaran nama Baik HTK, Baik di WAG dan FB yang mengandung fitnah dan informasi menyesatkan mengenai HTK, yang dapat merusak reputasi HTK sebagai Calon Bupati Kerinci. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal yang Dapat Dikenakan: Pihak HTK berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Zarman Efendi atas tindakan yang dianggap merugikan ini. Tim HTK berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.