KERINCI- 7/11/18. COFFE BREAK
Pendidikan politik adalah upaya edukatif yang Internasional, disengaja dan sistematis untuk membentuk individu sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis atau moril dalam mencapai tujuan-tujuan politik (Kartini Kartono, 1996: 64). Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pendidikan politik adalah agar terciptanya pelaku politik yang bisa bertanggung jawab, memiliki moral dan munculnya semangat demokrasi dalam masyarakat.
Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 1 huruf a “Partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Berdasarkan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan politik adalah mandat konstitusional yang harus dijalankan oleh setiap partai politik selaku organisasi/lembaga yang bergerak di bidang politik. Adapun bentuk pendidikan politik menurut Rusaidi Kartaprawira ( 2004: 56) antara lain:
- Bahan bacaan, seperti surat kabar dan lain bentuk publikasi yang biasa membentuk pendapat umum.
- Siaran Radio dan Telivisi serta filem (audio visual media)
- Lembaga atau asosiasi dalam masyarakat…
Materi yang disampaikan dalam pendidikan politik adalah materi yang terkait demokrasi, hak-hak warga negara, serta peran partai politik dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan negara. Jika hal ini tercapai maka partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan politik akan tercapai karena munculnya semangat untuk berdemokrasi dan ikut andil dalam memajukan kehidupan bangsa.
Terlepas dari konsep partai politik, peran dari kader partai politik (politisi) secara personal juga diperlukan untuk membantu memberikan pemahaman tentang politik kepada masyarakat luas. Melalui pergaulan, teladan dan karakter yang baik maka akan mampu membuat masyarakat menjadi tertarik untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak politiknya sehingga partisipasi masyarakat untuk bersikap proaktif dalam pemilu akan terwujud. Begitupun sebaliknya, apabila politisi sering menunjukkan kelemahan dan penyimpangan-penyimpangan maka akan berdampak kepada menurun kepercayaan masyarakat kepada politik sehingga proses demokrasi tidak akan terlalu ditanggapi oleh masyarakat.
Peran personal politisi dalam mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam politik sejauh ini masih sangat signifikan, terutama bagi politisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dimana aspek kepribadian dan aktivitas politiknya sering menjadi perhatian masyarakat setempat. Jika politisi tersebut bersikap baik dan mencontohkan cara berpolitik yang sehat, fair dan jujur maka akan berdampak bagi perkembangan demokrasi itu sendiri, begitupun sebaliknya apa bila politisi memberikan contoh yang tidak baik seperti politik uang, kampanye hitam, munafik dan sebagainya maka akan berdampak pula pada merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap politik dan demokrasi.
Dewasa ini, masyarakat di Tanah Air sedang diramaikan dengan berbagai isu politik ysng menyangkut dengan akan dihelatnya hajatan besar bangsa Indonesia yaitu Pemilihan Umum serentak yang akan memilih calon prsedien (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan DPD.
Momentum saat ini dirasa lebih efektif untuk dijadikan sebagai momen untuk mensosialisasikan pendidikan politik kepada masyarakat, mengingat topik politik selalu hangat untuk dibicarakan maupun didiskusikan oleh sebagian besar masyarakat. Kesempatan ini harus dijadikan momentum untuk mensosialisasikan pendidikan politik kepada masyarakat guna memberikan penjelasan terhadap isu yang berkembang, menangkal isu yang dapat mengancam kehidupan berbangsa, meralat penyimpangan isu dan sebagainya.
Jika hal ini dilakukan secara maksimal maka akan besar kemungkinan partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pemilu akan kian bertambah sehingga kesadaran masyarakat untuk bersikap proaktif terhadap politik dan demokrasi akan terwujud di Negeri ini. ( OS)