DURI DAN VIRUS DEMOKRASI: HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN

SUNGAI PENUH– 14/10/18. Secara harafiah, hoax berarti  berita yang tidak benar dibuat seolah-olah menjadi berita benar sehingga dapat menggiring opini publik untuk seolah-olah mempersepsikan bahwa hoax tersebut adalah benar adanya ( https://www.kompasiana.com) sedangkan ujuran kebencian dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut (http://labhukum.com).  Perbuatan Hoax dan Hate speech adalah tindakan yang tidak bermoral yang dapat menecederai sistem demokrasi yang terdapat dalam suatu negara karena dampak dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian akan berdampak pada merosotnya moralitas bangsa dalam berdemokrasi.

Secara hukum,  perbuatan Hoax dan ujaran kebencian adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini telah diatur dalam pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE yang berbuyi “setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dari sisi adat dan kebudayaan Indonesia itu sendiri, hoax dan ujaran kebencian adalah tindakan verbal, pertunjukan  maupun tertulis yang sangat bertentengan dengan nilai dan norma yang terdapat dalam kultur bangsa Indonesia, hal ini  dikarenakan adat dan kebudayaan Indonesia sangat menjujung tinggi nilai etika, adab kesopanan, tutur bahasa dan kesantunan dalam berbicara maupun  bertindak.

Meskipun Konsititusi Indonesia memberikan kebebasan bagi warga negeranya untuk bersuara dan menyatakan pendapatnya, dimana hal ini telah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 28,  namun tidak berarti warga negera bisa semena-mena untuk bersuara dan berpendepat melainkan pendapat yang disampaikan  harus bisa dipertanggung jawabkan dan harus disesuiakan dengan realita, data dan fakta yang jelas.

Dewasa ini, Indonesia sering diramaikan oleh topik pemberitaan terkait dengan kasus penyebaran Hoax dan ujaran kebencian, hampir setiap harinya pemberitaan di media masa selalu diwarnai oleh pemberitaan-pemberitaan miring tentang hoax. Baru-baru ini saja pemberitaan di berbagai media Tanah Air sedang hangat-hangatnya membincangkan kasus sejumlah oknum elit politik yang mengaku berbohong dan diduga menyebarkan kebohongan tersebut. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena selain tidak mendidik, ulah oknum elit  ini juga telah mencedarai proses demokrasi Indonesia yang sedang berlangsung. Seyogyanya oknum para elit politik Tanah Air tersebut harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat  dengan cara yang beradab dan mencontohkan perbuatan yang mencerminkan tata cara berdemokrasi yang sehat, jujur dan adil.  Salah satu cara kongkritnya adalah dengan memperbanyak membicarakan program, visi dan misi ketimbang membicarakan sisi lemah salah satu pesaing politik, apa lagi pembicaraan sisi lemah tersebut dilakukan dengan cara yang berlebihan dan tidak merujuk pada kebenaran fakta dan data yang ada. Kedepannya diharapakan kepada semua komponen masyarakat Indonesia terutama para elit politik agar lebih menugatamakan prinsip jujur dan adil agar tercipatanya Demokrasi yang sehat dan terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas.

Salah satu duri dalam demokrasi adalah hoax dan ujaran kebencian karena perbuatan maupun tindakan  tersebut  berpotensi besar akan mengakibatkan terjadinya berbagai gejolak sosial seperti konflik, rasis, diskriminasi dan intimidasi terhadap personal maupun sosial yang berdampak terhadap terganggunya keamanan dan kestabilan negara. Duri tersebut juga akan menusuk, mencederai dan melukai tujuan dan makna  yang diinginkan oleh demokrasi itu sendiri. Hoax dan ujaran kebencian seumpama  virus yang merusak sendi-sendi dan sel-sel yang menguatkan imunitas dan kekuatan demokrasi bangsa kita.

Hal ini tentunya akan membuat demokrasi kita menjadi terganggu dan tersandera oleh  tidakan dan perbuatan tersebut serta nilai dan kualitas demokrasi yang secara bersusah payah kita bina dan kita perjuangkan  akan turun dan melemah.

Menyadari hal ini, maka sebagai warga negara yang baik dan bijak semua komponen masyarakat  diharapakan mampu membentengi diri dan menjadi pelopor utama dalam memerangi hoax dan ujaran kebencian. Salah satu caranya adalah dengan membentengi diri agar terhindar dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian, mengidentifikasi dini pemberitaan dan isu hoax dan ujaran kebencian dan KATAKAN TIDAK PADA HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN. (Ngah OS)

TAFYANI KASIM | CALON BUPATI KERINCI 2024 – 2029